Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) merumuskan bahwa, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Negara hukum yang dimaksud merupakan sebuah negara yang mempunyai banyak aturan hukum yang harus dipatuhi dan ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Hukum berisi perintah dan larangan yang mengatur seluruh warga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Semua orang wajib bertindak dan bertingkahlaku sesuai dengan aturan hukum, sehingga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan baik. Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lain, yaitu peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan. Mustakim, (2000:3), mengemukakan bahwa:
Menyadari adanya peraturan hukum (atau biasanya disebut hukum saja) yang bersifat mengatur dan memaksa tersebut maka hendaknya hukum selalu dijadikan pedoman dalam bertingkah laku bagi anggota masyarakat. berbuat menurut hukum sama artinya menuju pada kesempurnaan hidup yang harmoni dalam masyarakat sedangkan berbuat tidak sesuai hukum sama artinya dengan kegagalan hidup bermasyarakat, selain mendapat celaan masyarakat pelanggar hukum juga akan menerima sanksi hukum.
Aturan atau peraturan hukum di Indonesia tidak semuanya ditaati oleh seluruh warga negara, masih banyak orang-orang yang tidak taat pada hukum.
Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak yang dilanggar. Agar peraturan hukum tersebut benar-benar ditaati dan dipatuhi, maka peraturan hukum tersebut harus dilengkapi dengan unsur yang bersifat memaksa. Hukum juga bersifat mengatur, yang mana mengatur seluruh warga masyarakat agar tidak menyimpang dari peraturan hukum atau melanggar hukum.
Peraturan hukum bersifat mengatur dan memaksa. Mengatur dan memaksa disini bertujuan agar seluruh anggota masyarakat patuh mentaati semua aturan yang berlaku. Pelanggaran atas peraturan hukum tersebut akan dikenakan sanksi, berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukannya. Untuk menjaga supaya peraturan-peraturan hukum dapat berlangsung dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada dan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Menurut Kansil (1986:40-41), "hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu". Berdasarkan pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, selain itu hukum menjaga dan mencegah agar seluruh anggota masyarakat tidak menjadi hakim, tidak mengadili orang lain, dan tidak ikut serta menjatuhi hukuman bagi tiap orang yang melanggar hukum. Namun dalam memutuskan perkara, harus melalui pengadilan. Kepatuhan terhadap hukum tidak hanya dilakukan kadangkala saja.
Melainkan harus dilakukan dengan kesadaran bahwa hukum diciptakan untuk melindungi masyarakat. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku, tingkat kepatuhan terhadap hukum secara langsung menunjukan kesadaran hukum. Orang yang mempunyai kesadaran terhadap berbagai aturan hukum akan mematuhi semua yang menjadi tuntunan peraturan tersebut, sehingga mereka akan menjadi taat terhadap berbagai peraturan yang ada. Erwin (2011:135), mengemukakan bahwa. :
Dalam situasi yang konkret kesadaran hukum akan menjelma dalam bentuk kepatuhan atau ketaatan terhadap hukum. Kepatuhan terhadap hukum begitu tergantung pada pertumbuhan akal, kemauan dan rasa seseorang. Ada orang yang patuh terhadap hukum karena takut dengan hukuman, ada yang patuh terhadap hukum demi kesedapan hidup bersama, ada yang karena sesuai dengan cita hukumnya, ada pula yang karena kepentingan. Namun, pada akhirnya, jika kesadaran hukum itu datang, orang hanya mempunyai dua pilihan, mau menerima atau menolak.
Ketaatan hukum merupakan ketaatan yang dimulai dari kesadaran masyarakat terhadap hukum. Kesadaran hukum berupa keyakinan akan nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum. Orang yang mengalami dan merasakan keyakinan bahwa suatu perbuatan yang konkret, harus dilaksanakan atau tidak sama sekali.
Ketaatan pada hukum tidak hanya terwujud pada ketaatan hukum yang ada di dalam masyarakat maupun di kalangan pemerintahan saja, tetapi juga terwujud dalam instansi-instansi termasuk lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah. Kehidupan di lingkungan masyarakat maupun sekolah tidak lepas dari aturan aturan yang berlaku didalamnya, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya. Adanya aturan tersebut adalah agar tercipta kemakmuran dan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal, yang mempunyai kebijakan tertentu dalam meningkatkan ketaatan hukum di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk aturan yang didalamnya terdapat tata tertib yang harus ditaati oleh semua siswa. Kewajiban siswa dalam menaati tata tertib sekolah merupakan hal yang penting, sebab merupakan bagian dari sistem sekolah. Tata tertib sekolah dibuat agar siswa dapat mengontrol diri dan bertanggungjawab serta berperilaku sesuai dengan norma yang ada di lingkungan sekolah.
Tata tertib di sekolah ada yang berbentuk tertulis dan ada yang berbentuk tidak tertulis. Tata tertib yang berbentuk tertulis biasanya berisi mengenai cara berpakaian siswa, waktu masuk, waktu istirahat, waktu pulang dan sebagainya. Sedangkan tata tertib sekolah yang berbentuk tidak tertulis misalnya, berdoa setiap mulai dan mengakhiri kegiatan sekolah, berbuat sopan dan hormat terhadap Bapak dan Ibu guru, tidak boleh mencorat-coret dinding disekitar sekolah, dan sebagainya. Berdasarkan latar belakang penelitian di atas, maka peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian mengenai "Implementasi Ketaatan Hukum pada Siswa (Studi Kasus Pelaksanaan Tata Tertib Sekolah di SMP Muhammadiyah 1 Kartasura Tahun Pelajaran 2012/2013)".
B.Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana diungkapkan di atas,
dapat di rumuskan permasalahan antara lain:
1. Bagaimanakah bentuk-bentuk tata tertib sekolah di SMP 02 YAPINDO Kurikulum merdeka ?
2. Bagaimanakah ciri-ciri ketaatan hukum siswa pada pelaksanaan tata tertib
sekolah di SMP 02 Yapindo Kurikulum merdeka
3. Bagaimanakah pemberian sanksi bagi siswa yang melanggar tata tertib sekolah di SMP 02 Yapindo Kurikulum merdeka?
C.Tujuan Penulisan
Tujuan merupakan titik puncak untuk merealisasikan aktivitas yang akan dilaksanakan. Tujuan penelitian ini, sebagaimana perumusan makalah maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk tata tertib sekolah di SMP 02 Yapindo Kurikulum merdeka.
2. Untuk mendeskripsikan ciri-ciri ketaatan hukum siswa pada pelaksanaan tata tertib sekolah di SMP 02 Yapindo Kurikulum merdeka. Untuk mendeskripsikan pemberian sanksi bagi siswa yang melanggar tata tertib sekolah di SMP 02 Yapindo Kurikulum merdeka.
D.Manfaat Penulisan
Manfaat penelitian yang dapat diambil dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Manfaat atau Kegunaan Teoritis
a. Sebagai suatu karya ilmiah, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan konstribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan pada khususnya, maupun bagi masyarakat pada umumnya.
b. Melalui penelitian ini diharapkan dapat memperluas cakrawala pengetahuan, khususnya implementasi ketaatan hukum pada siswa studi kasus pelaksanaan tata tertib sekolah di SMP 02 Yapindo.
c. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai pedoman penelitian berikutnya yang sejenis.
2. Manfaat atau Kegunaan Praktis
a. Melalui kegiatan penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu masukan dan kerangka acuan yang sangat berharga bagi Para pengambil keputusan terutama dalam implementasi ketaatan hukum pada siswa studi kasus pelaksanaan tata tertib sekolah di SMP 02 Yapindo Kurikulum merdeka.
b. Sebagai calon pendidik mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, pengetahuan dan pengalaman selama mengadakan penelitian ini dapat ditransformasikan kepada peserta didik pada khususnya, serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
Bab II
Pembahasan
A.Pengertian Ketaatan Hukum
Hukum merupakan salah satu instrumen untuk mengatur tingkah laku masyarakat dalam mengatur pergaulan hidup. Secara sosiologis hukum mengandung berbagai unsur antara lain rencana-rencana tindakan atau perilaku, kondisi dan situasi tertentu.
Definisi hukum umumnya telah banyak dikemukakan oleh para ahli
dengan pendapatnya masing-masing, seperti menurut Abdul Manan:
"Hukum adalah suatu rangkaian peraturan yang menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum itu sendiri mempunyai ciri yang tetap yakni hukum merupakan suatu organ peraturan-peraturan abstrak, hukum untuk mengatur kepentingan-kepentingan manusia, siapa saja yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang telah ditentukan"
S. M. Amin, seorang ahli hukum juga mengemukakan pendapatnya
sebagai berikut:
"Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-paraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara"
Menurut J. C. T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto sebagai berikut:
"Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu"
Hukum juga didefinisikan oleh M. H. Tirtaamidjaja seperti sebagai berikut:
"Hukum adalah semua aturan(norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
berikut:
Berbagai definisi para ahli tersebut diatas memporoleh kesimpulan bahwa pada dasarnya hukum adalah segala peraturan yang di dalamnya berisi peraturan peraturan yang wajib ditaati oleh semua orang dan terdapat sanksi yang tegas di dalamnya bagi yang melanggar.
Ketaatan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Bukan di sebabkan oleh adanya sanksi yang tegas atau hadirnya aparat negara, misalnya polisi. Kepatuhan adalah sikap yang muncul dari dorongan tanggung jawab kamu sebagai warga negara yang baik.
Komentar
Posting Komentar